" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wali bukan saudara dari dua mempelai < / h3 > " , " isi " :[ " apabila meni dengan hadir oleh orang wali yang bukan saudara dari dua mempelai , bagaimana hukum ? sah atau tidak ? " , " terima kasih , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 2 november 2013 09 : 09  " , "  6 . 504 views  n " , " n " , " n " , " apabila meni dengan hadir oleh orang wali yang bukan saudara dari dua mempelai , bagaimana hukum ? sah atau tidak ? " , " terima kasih , " , " n " , " dalam akad nikah memang harus ada beberapaunsur utama yang jadi rukun dan harus penuh . dan tanpa ada unsur - unsur itu , maka akad nikah itu jadi tidak sah . " , " yang harus ada saat akad nikah itu adalah suami , wali , " , " dan dua orang saksi laki - laki . " , " khusus untuk wali , yang punya hak preogratif adalah ayah kandung pengantin wanita . posisi adalah wali mujbir . bagai wali mujbir , orang ayah kandung hak nikah anak gadis bahkan tanpa izin . boleh bilang semua gantung si ayah . " , " dalam praktek , orang ayah kandung hak untuk kuasa hak wali kepada orang yang memang penuh syarat bagai wali . tidak harus famili atau keluarga . syarat - syarat itu adalah : " , " apabila orang serah amanat untuk ganti diri ayah jadi wali nyata bukan agama islam , maka akad nikah itu tidak sah . " , " hanya laki - laki saja yang boleh jadi wakil dari orang ayah kandung untuk jadi wali ganti dalam buah akad nikah . waanita dan bencong tidak boleh jadi wali . " , " anda orang yang tunjuk bagai ganti atau wakil ayah bagai wali masih belum baligh , maka akad nikah pun tidak sah . harus mereka yag sudah baligh . " , " atausering juga sebut dengan istilah ' " , " . jadi kalau betul yang jadi wali ganti punya sakit ayan dan kumat saat akad nikah , tentu jadi tidak sah . " , " syarat ini tulis oleh para ulama di masa lalu pada saat masih ada sistem budak . mereka tidak bisa terima kalau orang wali nyata status budak . karena budak tidak punya merdeka diri sendiri . diri atur di bawah hegemoni tuan . " , " meski terjemah baku adalah adil , tapi makna bukan sikap adil bagaimana orang hakim . sebab wali itu bukan hakim . sifat " , " lawan dengan sifat fasik . jadi terjemah bebas adalah : tidak fasik . " , " itu syarat orang wali sekaligus juga syarat yang harus penuh oleh orang yang beri mandat dari ayah kandung untuk ganti diri jadi wali yang laku ijab . " , " maka ayah kandung yang sudah serah mandat itu memang tidak lagi harus hadir dalam akad nikah . yang harus hadir hanya orang yang penuh syarat di atas dan yang penting adalah bahwa orang itu telah dapat mandat resmi untuk jadi tindak bagai wali . " , " tanpa mandat dari orang tua kandung , maka dia tidak hak untuk jadi wali . jadi kunci adalah tunjuk , mandat atau serah terima wewenang dari ayah kandung . " , " dalam kasus ayah kandung sudah wafat , maka yang hak jadi wali cara turut - turut adalah orang - orang ikut ini , lama mereka punya syarat - syarat di atas : " , " posisi ini sudah tertib dasar ashabah dalam ilmu waris , jadi tidak boleh saling dahulu . harus tertib urut . " , " dalam kasus tentu , nyata mungkin ada wanita yang sudah tidak ada wali lagi dari keluarga . misal orang gadis batang kara , tidak punya ayah kandung , kakek , saudara laki - laki atau anak laki - laki , paman dan anak laki - laki paman . " , " maka dalam kasus seperti ini , perintah yang sah adalah wali bagi diri . dalam hal ini presiden ri . bila dia halang , maka dia boleh wakil kepada bawah sampai level kua . "
